Jawab Soal Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

By Rahwiku Mahanani, Selasa, 28 September 2021 | 15:20 WIB
Perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia melalui proses yang panjang. (pixabay)

adjar.id - Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 7 SMP halaman 12 terdapat kolom Tabel 1.1 yang merupakan tabel isian tentang perumusan Pancasila sebagai negara.

Ada beberapa aspek informasi di dalam tabel tersebut yang meliputi:

- Pendiri negara pengusul rumusan dasar negara

- Anggota Panitia Kecil

- Anggota Panitua Sembilan

- Panitia Sembilan

Baca Juga: Jawab Soal Arti Penting Mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara

- Latar belakang perubahan rumusan dasar negara sila pertama naskah Piagam Jakarta

Lima aspek informasi yang tersedia di dalam tabel tersebut harus kita lengkapi dengan uraian.

Nah, berikut ini pembahasan dari kelima aspek informasi pada Tabel 1.1 tersebut yang nantinya bisa Adjarian jadikan sebagai bahan referensi. Simak, yuk!

1. Pendiri Negara Pengusul Rumusan Dasar Negara

Ada tiga tokoh yang memberi usulan rumusan dasar negara, yakni:

- Mr. Muhammad Yamin

- Mr. Soepomo

- Ir. Soekarno

2. Anggota Panitia Kecil

Anggota panitia kecil ada sembilan orang, yakni:

- Ir. Soekarno

- Mohammad Hatta

Baca Juga: Jawab Soal Siapa Saja Anggota BPUPKI yang Mengusulkan Rumusan Dasar Negara?

- Muhammad Yamin

- A.A Maramis

- Mr. Achmad Soebardjo

- Kyai Haji Wahid Hasjim

- Kyai Haji Kahar Moezakir

- Haji Agoes Salim

- R. Abikusno Tjokrosoejoso

3. Anggota Panitia Sembilan

Anggota Panitia Sembilan ini sama dengan Panitia Kecil, Adjarian.

Sebab, Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini juga dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan.

4. Panitia Sembilan

Panitia Sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno.

Panitia Sembilan memiliki tugas untuk menyelidiki berbagai usulan tentang perumusan dasar negara.

Baca Juga: Jawab Soal Bagaimana Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara pada Masa Awal Kemerdekaan?

Nah, untuk itu Panitia Sembilan mengadakan rapat di kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta.

Kemudian pada 22 Juni 1945 Panitia Sembilan sudah mencapai kesepakatan tentang rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar.

5. Latar Belakang Perubahan Rumusan Dasar Negara Sila Pertama Naskah Piagam Jakarta

Rumusan dasar negara yang tercantum dalam naskah Piagam Jakarta berbunyi:

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dari rumusan tersebut, kemudian terjadi perubahan pada rumusan sila pertama.

Baca Juga: Jawab Soal Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Latar belakang perubahan rumusan dasar negara sila pertama adalah karena ada beberapa pihak yang keberatan dengan kalimat sila tersebut.

Indonesia adalah negara yang terdiri dari keberagaman. Nah, agar tidak terjadi perpecahan, tokoh pendiri bangsa pun bermusyawarah dan akhirnya bermufakat untuk menghilangkan bagian tersebut.

Kemudian, rumusan dasar negara sila pertama pun diubah menjadi, "Ketuhanan Yang Maha Esa" seperti yang kita kenal sekarang.

Nah, itulah pembahasan tentang hal-hal seputar perumusan Pancasila sebagai dasar Negara.

Pembahasan ini bisa Adjarian gunakan sebagai referensi saat mengisi tugas pada Tabel 1.1 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 7 SMP halaman 12.