Macam-Macam Tingkatan pada Lembaga Peradilan di Indonesia

By Nabil Adlani, Senin, 20 September 2021 | 11:30 WIB
Lembaga peradilan di Indonesia memiliki berbagai tingkatan berdasarkan fungsi dan peran lembaganya. (pxhere)

1. Pengadilan Tingkat Pertama

Pengadilan tingkat pertama atau bisa disebut sebagai pengadilan negeri dibentuk berdasarkan keputusan presiden.

Nah, pengadilan tingkat pertama ini memiliki kekuasaan hukum yang meliputi satu wilayah kabupaten atau kota.

Pengadilan tingkat pertama berfungsi untuk memeriksa mengenai sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan.

Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 12 SMA, Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

Sementara itu, wewenang dari pengadilan tingkat pertama adalah untuk memeriksa dan memutuskan perkara sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam UU.

Hal-hal yang telah di atur dalam UU di antaranya adalah:

- Sah atau tidaknya suatu penangkapan, penghentian penyidikan, penahananan, ataupun penghentian sebuah tuntutan.

- Ganti kerugirian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkarasanya dihentikan pada tingkat penyidikan.

 

“Pengadilan tingkat pertama kekuasaan hukumnya berada di wilayah kabupaten kota dengan memiliki fungsi untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan.”