1. Tenaga Kerja
Menurut UU No.13 tahun 2003, tenaga kerja merupakan orang yang bisa melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang dan jasa.
Hasil barang dan jasa yang dikerjakan tenaga kerja bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Seorang penduduk bisa disebut sebagai tenaga kerja ketika jika berusia 15 sampai 64, meski dalam kondisi belum atau masih mencari kerja.
Adanya tenaga kerja juga bisa untuk mengoptimakkan faktor produksi, baik faktor produksi alam ataupun modal yang dimiliki negara.
Baca Juga: Dampak Pengangguran dan Cara Mengatasinya, Materi Ekonomi Kelas 11 SMA
Tenaga kerja ini juga diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu:
a. Tenaga Kerja Terdidik
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang mempunyai keahlian atau keterampilan dalam suatu bidang.
b. Tenaga Kerja Terlatih
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang mempunyai keahlian dari pengalaman kerja yang pernah dilakukan sebelum-sebelumnya.
c. Tenaga Kerja yang Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih
Tenaga kerja yang tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja yang bekerja dengan menggunakan kekuatan yang ada pada diri sendiri.
“Seseorang bisa disebut sebagai tenaga kerja jika memiliki usia 15-64 tahun.”