Jenis-Jenis Kelompok Ketenagakerjaan dalam Suatu Penduduk Negara

By Nabil Adlani, Selasa, 7 September 2021 | 18:20 WIB
Dalam suatu negara yang memiliki penduduk padat, terdapat jenis-jenis kelompok ketenagakerjaan. (pxhere)

1. Tenaga Kerja

Menurut UU No.13 tahun 2003, tenaga kerja merupakan orang yang bisa melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang dan jasa.

Hasil barang dan jasa yang dikerjakan tenaga kerja bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Seorang penduduk bisa disebut sebagai tenaga kerja ketika jika berusia 15 sampai 64, meski dalam kondisi belum atau masih mencari kerja.

Adanya tenaga kerja juga bisa untuk mengoptimakkan faktor produksi, baik faktor produksi alam ataupun modal yang dimiliki negara.

Baca Juga: Dampak Pengangguran dan Cara Mengatasinya, Materi Ekonomi Kelas 11 SMA

Tenaga kerja ini juga diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu:

a. Tenaga Kerja Terdidik

Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang mempunyai keahlian atau keterampilan dalam suatu bidang.

b. Tenaga Kerja Terlatih

Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang mempunyai keahlian dari pengalaman kerja yang pernah dilakukan sebelum-sebelumnya.

c. Tenaga Kerja yang Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih

Tenaga kerja yang tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja yang bekerja dengan menggunakan kekuatan yang ada pada diri sendiri.

“Seseorang bisa disebut sebagai tenaga kerja jika memiliki usia 15-64 tahun.”