Sering Dikira Sama, Apa Bedanya Lagu Wajib dan Lagu Nasional?

By Rahwiku Mahanani, Minggu, 5 September 2021 | 21:35 WIB
Lagu nasional dan lagu wajib adalah dua hal yang berbeda meski memiliki latar belakang sejarah yang sama. (piqsels)

Apa Itu Lagu Wajib?

Lagu wajib disebut juga dengan lagu kebangsaan, Adjarian.

Perihal lagu wajib ini sudah diatur dalam undang-undang, tepatnya dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Nah, undang-undang tersebut telah menjamin kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standarisasi, dan juga  ketertiban dalam penggunaan bendera, bahasa lambang negara, dan lagu kebangsaan.

Lagu wajib atau lagu kebangsaan merupakan lambang negara yang menyimbolkan persatuan serta kebanggaan warga Indonesia.

Baca Juga: Benarkah Ada Lagu Kebangsaan yang Tidak Memiliki Lirik?

Sama seperti namanya, lagu wajib merupakan jenis lagu yang harus dinyanyikan oleh keseluruhan warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Irama lagu wajib mengandung semangat dengan lirik yang dapat menumbuhkan nasionalisme, cinta Tanah Air, kepahlawanan, serta rela berkorban demi bangsa dan juga negara.

Nah, contoh lagu wajib adalah Indonesia Raya yang diciptakan oleh WR. Supratman.

Itulah bedanya lagu nasional dan lagu wajib, Adjarian, sekarang sudah tidak bingung lagi, bukan?