Teori Kedaulatan Menurut Ahli Kenegaraan

By Abby Wijaya, Jumat, 3 September 2021 | 14:00 WIB
Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan dan masyarakat. (Unsplash/Greg Rosenke)

Di mana raja dianggap sebagai seorang seseorang yang memiliki kekuasaan di atas konstitusi. 

Seorang raja tidak diwajibkan untuk menaati jukum moral agama dan memiliki kebebasan dalam bergerak, status kedaulatan raja ini dipercaya sebagai wakil dari Tuhan yang ada di dunia, lo. 

Nah, banyak ahli kenegaraan yang berpendapat bahwa negara harus dipimpin oleh seorang raja guna peraturan dapat diterapkan dengan baik.

Akan tetapi, walaupun raja terlihat bebas bergerak, raja diwajibkan untuk mematuhi hukum lain seperti hukum konsitusi kerajaan, hukum antarbangsa dan hukum kodrat.

Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 12 SMA, Contoh Perilaku Ketidakpatuhan Terhadap Hukum

 3. Teori Kedaulatan Negara

Teori kedaulatan negara adalah salah satu kedaulatan yang kekuasaan tertinggi dimiliki oleh negara itu sendiri.

Kedaulatan mulai muncul perlahan-lahan bersamaan dengan proses berdirinya suatu negara, hukum atau undang-undang yang dibuat juga lahir dari kedaulatan negara.

Seluruh keputusan yang ada dan diambil digunakan untuk kepentingan negara saja, dan umumnya negara yang menggunakan teori ini melaksanakan sistem pemerintahan tirani. 

 

"Walaupun raja terlihat bebas bergerak, raja juga wajib mengikuti beberapa peraturan lainnya."