Perkembangan Politik Republik Indonesia Serikat pada Masa Kemerdekaan

By Aisha Amira, Rabu, 1 September 2021 | 18:20 WIB
Republik Indonesia Serikat (RIS) berdiri pada tanggal 27 Desember 1949. (Unsplash/Joakim Honkasalo)

2. Kembali Menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Bentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS) ternyata tidak sejalan dengan cita-cita kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia. 

Oleh karena itu, muncul gerakan yang ingin mengubah bentuk negara Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Masyarakat negara bagian mengadakan demonstrasi yang bertujuan untuk membubarkan RIS dan menuntut kembali ke dalam NKRI. 

Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Materi Seputar NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)

Pada bulan April tahun 1950, sebagian besar negara bagian dan satuan-satuan kenegaraan telah bergabung kembali menjadi Republik Indonesia. 

Akan tetapi, Negara Timur dan Negara Sumatra masih belum bersatu. 

Tak membutuhkan waktu lama, keduanya kembali bergabung di dalam NKRI. 

Kedua negara tersebut kemudian memberikan mandatnya kepada pemerintah RIS untuk mengadakan pembicaraan mengenai pembentukan Negara Kesatuan dengan pemerintah RI.

 

"Bentuk negara RIS tidak sesuai dengan cita-cita kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia."