adjar.id - Tahukah Adjarian apa saja fungsi dan peranan Pancasila bagi bangsa Indonesia?
Fungsi dan peranan pancasila sebenarnya sudah diatur dalam TAP MPR atau Ketetapan MPR.
Dalam TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dijelaskan kalau Pancasila berfungsi sebagai dasar negara.
Apa maksudnya, ya?
Baca Juga: Mengenal Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila, Materi PPKn Kelas 8 SMP
Jadi, maksudnya adalah Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Namun, Pancasila sebenarnya punya fungsi dan peranan lain bagi bangsa Indonesia, lo.
Yuk, kita bahas beberapa fungsi dan peranan Pancasila bagi bangsa Indonesia berdasarkan buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2017.
1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia hidup dalam jiwa Pancasila. Maksudnya Pancasila diharapkan menjadi jiwa bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Jiwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sesuatu atau orang yang utama dan menjadi sumber tenaga dan semangat.
Ini artinya sebagai masyarakat Indonesia kita harus menjadikan Pancasila sebagai sumber semangat dalam kehidupan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Pancasila, Materi PPKn Kelas 12 SMA
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan ciri khas yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.
3. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia.
Artinya semua hukum harus patuh dan bersumber dari Pancasila. Hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedangkan hukum adalah penjabaran dari nilai dasar itu sendiri.
4. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945.
Walaupun pengesahan Pancasila dilakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), tetapi PPKI sebenarnya adalah suatu badan yang mewakili suara rakyat.
Jadi, Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat.
5. Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai cita-cita bangsa memiliki fungsi untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
Baca Juga: Makna dan Contoh Penerapan Sila Keempat Pancasila dalam Keseharian
6. Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pancasila sebagai satu-satunya asas adalah sebagai hasil ditetapkannya Pancasila oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara.
Selain itu, juga merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan bertanggung jawab.
7. Pancasila sebagai Moral Pembangunan
Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan yang dilakukan pada negara.
Nah, itulah beberapa fungsi dan peranan Pancasila bagi bangsa Indonesia, Adjarian.