1. Zona Laut Teritorial (Territorial Sea)
Laut teritorial atau territorial sea adalah wilayah kedaulatan penuh yang dimiliki Indonesia di sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pangkal kepulaun.
Di wilayah tersebut Indoneia memiliki kedaulatan atas wilayah laut, dasar laut, udara, subsoil, dan seluruh sumber daya alam yang ada di dalamnya.
Namun, di samping hak tersebut, Indonesia juga memiliki kewajiban untuk menjamin hak lintas damai.
Baca Juga: Letak Astronomis Pulau-Pulau Besar di Indonesia, Mulai dari Pulau Sumatra hingga Papua
2. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE adalah jalur di luar yang berbatasan dengan laut wilayah Indonesia.
Batas terluar zona ini adlaah 200 mil diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia yang mana meliputi air, dasar laut, dan tanah di bawah.
Di wilayah laut tersebut Indonesia memiliki hak untuk melakukan eksplorasi, konservasi, eksploitasi, serta pengelolaan sumber daya alam baik hayati maupun nonhayati.
Di zona tersebut, Indonesia dapat melakukan berbagai kegiatan seperti penelitian ilmiah kelautan, penerbangan, menggunakan sinyal untuk navigasi, mendirikan bangunan, dan lain-lain.
"Di laut teritorial, Indonesia memiliki kedaulatan penuh tetapi ahrus menjamin hak lintas damai."