Hak Oktroi VOC
VOC dalam menjalankan tugasnya memiliki hak istimewa atau bisa disebut sebagai hak oktroi, hak tersebut berupa:
1. Melakukan monopoli perdagangan rempah-rempah di berbagai wilayah termasuk Indonesia.
2. Perekrutan pegawai dengan dasar sumpah setia.
3. Melakukan peperangan dan mengadakan perjanjian dengan raja setempat.
Baca Juga: Mengenal Sejarah Lahirnya Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4. Mengeluarkan dan mencetak mata uang sendiri.
5. Memerintah di negara jajahan.
Awalnya, dewan tujuh belas mengurus wilayah jajahan dari Amsterdam, tetapi karena Belanda menyadari hal itu tidak efektif maka pada 1610 dibentuklah gubernur jenderal.
Tugas gubernur jenderal ini adalah untuk mengendalikan kekuasaan VOC di negara jajahan.
“Kerja gubernur jenderal diawasi oleh dewan hindia yang bertugas untuk memberi nasihat dan pengawasan.”