Jawab Soal PPKn Kelas 11 SMA, Definisi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Pendapat Pakar

By Nabil Adlani, Jumat, 6 Agustus 2021 | 13:30 WIB
Hak dan kewajiban asasi manusia dimiliki oleh setiap manusia dan menjadi satu kesatuan. (pixabay)

4. Menurut C. de Rover

C. de Rover mengungkapkan bahwa hak asasi manusia merupakan hukum yang benar dan dimiliki setiap manusia dan memiliki sifat yang universal.

5. Menurut Haar Tilar

Haar tilar mengungkapkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang sudah ada sejak manusia dilahirkan dan melekat terus menerus.

Nah, apabila setiap orang tidak mempunyai hak, maka orang tersebut tidak bisa hidup menjadi manusia.

Baca Juga: Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

Definisi Kewajiban Asasi Manusia

Berikut ini definisi kewajiban asasi manusia menurut para pakar, yaitu:

1. Menurut Curzon

Curzon mendefinisikan kewajiban asasi manusia sebagai kewajiban yang mutlak yang berpasangan dengan hak diri sendiri, dan tidak melibatkan hak dari orang lain.

2. Menurut Prof. Dr. Notonegoro

Prof. Dr. Notonegoro mendefinisikan kewajiban asasi manusia sebagai suatu beban yang diberikan oleh pihak tertentu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kewajiban ini juga ada yang menjadi prinsip dan bisa dituntut dengan paksaan oleh pihak yang memiliki kepentingan.