adjar.id – Adjarian, sudah lebih dari satu tahun pandemi COVID-19 melanda dunia, termasuk Indonesia.
Angka kasus positif yang semakin meningkat membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan mengenai pedoman protokol kesehatan berupa gerakan 5M.
Gerakan 5M merupakan langkah pencegahan dari penularan COVID-19 yang semakin menyebar.
Baca Juga: Mengapa Kita Harus Melakukan Vaksin? Ini 4 Manfaat Vaksin COVID-19 yang Wajib Kita Ketahui
O iya, sebelum menerapkan gerakan 5M, pemerintah Indonesia pernah juga menerapkan gerakan 3M dan 3T.
Gerakan 3M, yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker, sementara 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment.
Tetapi pemerintah mengubah kebijakan 3M dan 3T menjadi gerakan 5M dan 3T.
Apa itu gerakan 5M, yuk, kita simak penjelasannya.