3. Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 1992 tentang perkoperasian, yaitu...
Jawaban dan pembahasan:
- Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
Baca Juga: Contoh Soal, Jawaban, dan Pembahasan Hewan Berdasarkan Makanannya
4. Terdapat dua jenis koperasi, yaitu...
Jawaban dan pembahasan:
Koperasi terbagi menjadi dua jenis, yaitu koperasi menurut usaha yang dijalankan dan koperasi menurut sifat keanggotaan.