Jalur PPDD DKI Jakarta
Jalur PPDB DKI Jakarta tahun 2021 dibagi menjadi empat bagian, yaitu:
- Jalur prestasi, yaitu anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik atau nonakademik.
- Jalur afirmasi, yaitu kesempatan yang lebih besar bagi calon peserta didik baru yang berasal dari penyandang disabilitas dan anak asuh panti.
Selain itu juga bagi anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena COVID-19 dan anak dari keluarga tidak mampu.
Baca Juga: Jalur Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri Selain SBMPTN yang Masih Bisa Dicoba
Keluarga tidak mampu di sini adalah yang memegang data terpadu kesehatan sosial (DTKS), kartu pengemudi mitra TransJakarta, dan Kartu Pekerja Jakarta (KJP).
- Jalur zonasi, yaitu jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
Penetapan wilayah zonasi diperhatikan melalui sebaran sekolah data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah.
- Jalur pindah tugas orangtua dan anak guru, yaitu kesempatan bagi anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.