5. Tujuan dibentuknya Komnas HAM menurut UU No.39 Tahun 1999 pasal 75 adalah...
Jawaban dan penjelasan:
Tujuan dibentuknya Komnas HAM, yaitu:
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM.
Selain itu, meningkatkannya perlindungan dan penegakkan HAM guna berkembangnya pribadi masyarakat Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Baca Juga: Sejarah, Tujuan, Tugas, dan Fungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
6. Kejahatan yang dilakukan dengan maksud memunashkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa atau etnis disebut dengan...
Jawaban dan penjelasan:
Kejahatan genosida.
Kejahatan genosida adalah kejahatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama.
Nah, itu adalah contoh soal dan jawaban serta pembahasan materi hakikat hak asasi manusia.