b. Kuasa Usaha
Kuasa usaha merupakan pejabat dinas luar negeri dan pegawai negeri lainnya yang ditunjuk oleh menteri luar negeri untuk bertindak sebagai kepala perwakilan diplomatik.
Hal ini dapat dilakukan ketika duta besar tidak berada di wilayah kerjanya atau sedang berhalangan karena dalam tugas.
Baca Juga: Mengenal Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
c. Atase-Atase Republik Indonesia
Atase merupakan pejabat pembantu yaitu merupakan perwakilan diplomatik yang membantu duta besar. Atase terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Atasi Teknis
Atase teknis adalah pegawai negeri Republik Indonesia yang diperbantukan kepada kementerian luar negeri untuk melaksanakan tugas-tugas teknis.
Tugas-tugas teknis tersebut sesuai dengan tugas pokok kementerian atau lembaga pemerintahan yang mengirim.
Atase teknis di angkat dan diberhentikan oleh menteri luar negeri atas usur pimpinan lembaga pemerintah non-kementrian dan menteri yang bersangkutan.
“Kuasa usaha bertugas menggantukan duta besar saat tidak berada di wilayah kerjanya.”