Rumusan Dasar Negara Oleh Presiden Soekarno
Pada tanggal 1 Juni 1945, Presiden Soekarno merumuskan dasar negara yang terdiri dari lima prinsip.
Prinsip tersebut meliputi lima nilai, yakni:
- Nasionalisme
- Internasionalisme
- Demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Baca Juga: Perbedaan Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila
Anggota Panitia Sembilan
Sejarah lahirnya Pancasila, tidak berhenti di pidato Presiden Soekarno yang menyampaikan gagasan-gagasan mengenai dasar negara.
Dalam rangka menyempurnakan dasar negara dan keputusan sidang BPUPKI, BPUPKI kemudian membentuk Panita Sembilan yang bertugas untuk merumuskan dasar negara dan UUD 1945.
Anggota Panitia Sembilan adalah:
- Ir. Soekarno
- Mohammad Hatta
- Abikoesno Tjokrosoejoso
- A.A Maramis
- Mohammad Yamin