Mengenal Lembaga Legislatif Negara Sesuai Undang Undang Dasar 1945

By Nabil Adlani, Sabtu, 29 Mei 2021 | 09:42 WIB
Kehadiran lembaga negara di Indonesia telah di atur dalam UUD 1945. (pixabay)

adjar.id – Suatu negara memiliki lembaga-lembaga yang bertugas membantu suatu sistem pemerintahan.

Sebagai suatu negara, Indonesia juga memiliki lembaga-lembaga negara.

Berikut adalah lembaga-lembaga legislatif negara Indonesia berdasarkan UUD 1945.

Baca Juga: Besaran Pokok Satuan Internasional: Definisi dan Contoh-Contohnya

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR diatur dalam UUD 1945 pasal 2 dan pasal 3, di mana dalam pasal 2 (1) menjelaskan bahwa anggota MPR terdiri DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.

Masa jabatan MPR yaitu 5 tahun yang memiliki alat kelengkapan terdiri atas pemimpin, badan pekerja dan juga komisi.

Tugas dan wewenang MPR yang tertuang dalam UUD 1945, yaitu:

1. Menetapkan dan mengubah UUD.

“Keanggotaan MPR terdiri dari DPR dan DPD yang menjabat selama 5 tahun.”