adjar.id - Jika Adjarian menjelajahi daerah Cikarang, pasti pernah melihat papan tulisan memasuki kawasan industri kan?
Namun, apa, ya arti dari kata industri?
Menurut UU No. 5 Tahun 1984, industri adalah mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi, barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi penggunaannya.
Industri juga sudah termasuk kegiatan rancang bangun industri ya, Adjarian.
Bahan mentah adalah semua barang yang belum diproses dan terdapat di alam.
Bahan baku adalah bahan yang sudah diolah atau tidak diolahyang dimanfaatkan menjadi sarana produksi, tetapi belum menjadi barang jadi.
Bahan setengah jadi adalah barang yang masih membutuhkan proses lanjutan.
Barang jadi adalah barang yang siap untuk di konsumsi.
Yuk, simak penjelasan di bawah ini, ya!
"Industri adalah kegiatan mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi penggunaanya."