Adjar.ID - Pendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025 Tahap 2 akhirnya resmi dibuka! Mulai Senin, 23 Juni 2025, para orang tua dan calon siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK bisa segera bersiap mengikuti tahap lanjutan ini.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara komprehensif, santai, dan jelas tentang jalur, syarat, hingga cara mendaftar SPMB Tahap 2.
Kami akan bantu kamu memahami semuanya tanpa pusing, tanpa ribet.
Yuk, kita kupas tuntas satu per satu!
Baca Juga: 5 Daftar SMP Swasta Terbaik di Bekasi Tahun 2025, Memiliki Kurikulum dan Fasilitas Berkualitas
SPMB, atau Sistem Penerimaan Murid Baru, adalah sistem seleksi daring yang digunakan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Tahap 2 ini dikhususkan untuk jalur afirmasi prioritas kedua serta SPMB Bersama untuk sekolah swasta jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Tahap ini dirancang untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, buruh, serta mitra Transjakarta.
- Pembukaan Pendaftaran: 23 Juni 2025
- Penutupan Pendaftaran: 25 Juni 2025, pukul 14.00 WIB
- Jalur yang Dibuka: Afirmasi Prioritas Kedua dan SPMB Bersama Sekolah Swast
- Media Pendaftaran: Online via [https://spmb.jakarta.go.id](https://spmb.jakarta.go.id)
Untuk Jenjang SD
- Pemegang Kartu Anak Jakarta.
Untuk Jenjang SMP, SMA, dan SMK
- Penerima aktif KJP Plus Tahap I 2025.
- Penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
- Anak buruh/pekerja (dengan rekomendasi dari Disnakertrans).
- Anak mitra pengemudi Transjakarta (dengan rekomendasi dari Dinas Perhubungan).
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: 10 SMP Swasta Terbaik di Jakarta Tahun 2025 Versi Kemendikbud, Unggul Akademik dan Fasilitas
Persyaratan Umum
- Lulusan SD/MI/Paket A untuk masuk SMP.
- Lulusan SMP/MTs/Paket B untuk masuk SMA/SMK.
- Maksimal usia per 1 Juli 2025:
- 15 tahun untuk SMP.
- 21 tahun untuk SMA/SMK.
- Penerima KJP Plus Tahap I 2025.
- Anak mitra Transjakarta sesuai SK Dishub.
- Anak buruh/pekerja sesuai SK Disnakertrans.
- Terdaftar dalam DTKS.
Dokumen yang Harus Disiapkan:
- Kartu Keluarga (KK) asli.
- Surat perwalian (jika berlaku).
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
- Kartu identitas program afirmasi (KJP, PIP, dll).
- Bukti rekomendasi (jika dibutuhkan dari Disnakertrans/Dishub).
Penulis | : | Konten Grid |
Editor | : | Grid Content Team |
KOMENTAR