adjar.id - Kerja sama bilateral adalah suatu perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain untuk membangun kesepakatan bersama dalam berbagai bidang.
Setiap negara mempunyai kebutuhan yang berbeda-beda.
Jadi, melalui kerja sama bilateral kebutuhan tersebut dapat terpenuhi.
Sehingga negara-negara yang melakukan kerja sama ini akan saling melengkapi dan saling menguntungkan.
Di antara banyaknya bentuk kerja sama antarwilayah, kerja sama bilateral merupakan bagian dari perjanjian internasional yang ditentukan oleh Konvensi Wina tahun 1969 yang mengatur hukum perjanjian.
Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa kerja sama bilateral merupakan perjanjian internasional dengan jumlah peserta atau pihaknya terdiri dari dua pihak.
O iya, sebuah kerja sama bilateral setidaknya dilakukan karena adanya kepentingan nasional yang berbeda, perdamaian di kawasan, kesejahteraan ekonomi, dan lain sebagainya.
Nah, Indonesia sendiri diketahui telah menjalin hubungan bilateral dengan lebih dari 160 negara, baik di kawasan Asia Tenggara, Timur Tengah, Asia Pasifik, Eropa Barat, hingga Afrika.
Terdapat sepuluh bidang atau bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Yuk, simak bersama!
"Kerja sama bilateral adalah suatu perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain untuk membangun kesepakatan bersama dalam berbagai bidang."
Baca Juga: Pengertian Kerja Sama Internasional Menurut Para Ahli
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR