Isi rumusan perjanjian multilateral di Jamaica tentang laut teritorial, yaitu:
1. Laut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil yang diukur dari pantai ketika surut.
2. Batas zona bersebelahan antara dua negara yang jaraknya 24 mil.
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut, negara, pantai atau peraturan, diukur jaraknya 200 mil dari pantai.
Di perairan tersebut negara yang bersangkutan berhak mengambil manfaat ekonomi.
Sementara itu, negara lain hanya boleh mengarungi atau memakai daerah tersebut.
Jadi, negara lain tidak boleh mengambil manfaat ekonomi, seperti menggali kekayaan laut.
4. Landas benua atau landas kontinen memiliki batas lebih dari 200 mil.
Negara yang bersangkutan dapat mengambil manfaat ekonomi, tetapi berkewajiban membagi untung dengan masyarakat Internasional.
"Rumusan perjanjian multilateral di Jamaica tentang laut teritorial mengatur pembagian laut teritorial serta hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait hal tersebut."
Nah, itulah rumusan perjanjian multilateral di Jamaica tentang laut teritorial.
Baca Juga: Batas Laut, Darat, dan Udara Wilayah Negara Indonesia
Coba Jawab! |
Pada tanggal berapa perjanjian multilateral di Jamaica tentang laut teritorial diadakan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR