Pajak pusat adalah pajak yang dikelola olah pemerintah pusat yang sebagian dikelola oleh direktorat jenderal pajak.
Hasil dari pajak pusat ini digunakan untuk membiayai belanja rutin negara dan pembangunan.
Misalnya pembangunan sekolah, pembangunan jalan, bantuan kesehatan, dan lainnya.
Berikut ini adalah pajak yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat, di antaranya:
- Pajak penghasilan atau PPh
- Pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM
- Pajak pertambahan nilai atau PPN
- Pajak bumi dan bangunan atau PBB (perhutanan, perkebunan, pertambangan)
- Bea materai
2. Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang dikelola dan dipungut oleh pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten atau kota maupun tingkat provinsi.
Baca Juga: Mengenal Pengertian Pajak, Fungsi, Manfaat, dan Tarif Pajak
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR