UUD baru ini merupakan penggabungan dari dua konstitusi yang berlaku, yaitu Konstitusi RIS dan UUD 1945 yang menghasilkan UUDS 1950.
Pemerintah Indonesia kemudian bersatu di bawah pimpinan Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
Pada 17 Agustus 1960, Konstitusi RIS resmi diganti dengan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
Sejak saat itulah, pemerintah menjalankan pemerintahannya menggunakan UUDS 1950 tersebut.
"Perubahan menjadi Republik Indonesia Serikat tidak lepas dari peran penjajah akibat Konferensi Meja Bundar."
Berikut beberapa karakteristik dari sistem parlementer kabinet semu yang diterapkan dalam RIS:
1. Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh presiden bukan oleh parlemen seperti yang dilakukan negara serikat lainnya.
2. Masih ada campur tangan presiden dalam kekuasaan perdana menteri.
3. Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden bukan oleh parlemen.
4. Dewan Perwakilan Rakyat bertanggung jawab terhadap kabinet tetapi harus melalui keputusan pemerintah.
5. Parlemen tidak memiliki hubungan yang erat dengan pemerintah yang membuat DPR tidak memiliki pengaruh besar kepada pemerintah.
Baca Juga: 3 Faktor Pendorong Persatuan dan Kesatuan Bangsa
6. Presiden RIS memiliki kedudukan rangkap, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
" Masih ada campur tangan presiden dalam kekuasaan perdana menteri merupakan salah satu karakteristik sistem parlementer kabinet semu."
Nah, itulah persatuan dan kesatuan bangsa pada masa Republik Indonesia Serikat atau RIS, Adjarian.
Coba Jawab! |
Mengapa Indonesia merubah bentuk negaranya menjadi negara serikat? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII Edisi Revisi 2018.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR