Keputusan dalam mengganti bentuk pemerintahan menjadi negara serikat merupakan politik pecah belah kaum penjajah.
Hasil kesepakatan dalam Konferensi Meja Bundar mengharuskan Indonesia berubah dari negara kesatuan menjadi negara serikat, Adjarian.
Perubahan ini memunculkan berbagai reaksi dari berbagai kalangan bangsa Indonesia.
Mereka menuntut untuk pembubaran RIS dan kembali ke bentuk negara kesatuan.
Kemudian, pada 8 Maret 1950, pemerintah federal mengeluarkan Undang-Undang Darurat No.11 Tahun 1950.
Isi UU Darurat itu adalah mengatur tata cara perubahan susunan kenegaraan negara RIS.
Munculnya UU tersebut membuat hampir seluruh negara bagian RIS menggabungkan diri dengan NRI yang pusatnya berada di Yogyakarta.
Hal ini membuat negara RIS hanya mempunyai tiga negara bagian, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatra Timur.
Kondisi ini mendorong RIS untuk berunding dengan pemerintahan RI untuk membentuk negara kesatuan.
Hingga kemudian, pada 19 Mei 1950 dicapai kesepakatan dalam suatu piagam perjanjian.
Dalam perjanjian tersebut disebutkan juga bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar baru.
Baca Juga: Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Revolusi Kemerdekaan
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR