adjar.id - Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum?
Perlindungan hukum adalah sebuah upaya memberikan perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah dengan membuat peraturan.
Ada dua jenis bentuk perlindungan hukum, yaitu perlindungan hukum preventif dan represif.
Kedua jenis perlindungan hukum tersebut dibuat oleh badan resmi yang memiliki kewenangan.
Jika terdapat warga negara yang melanggar, maka akan dikenakan tindakan hukum.
Adanya perlindungan hukum bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, damai, dan sejahtera.
Masyarakat akan merasa terlindungi dari pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum lainnya.
Lalu, apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum preventif dan represif?
Bentuk Perlindungan Hukum
1. Perlindungan Hukum Preventif
Perlindungan hukum preventif adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan pemerintah dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Baca Juga: Perlindungan dan Penegakan Hukum: Wujud dan Faktor
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR