adjar.id - Untuk dapat menjalankan tugasnya secara profesional, seorang psikolog harus mendapatkan hak dan memenuhi kewajibannya.
Nah, apa saja hak dan kewajiban seorang psikolog?
Hak dan kewajiban psikolog tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.
Di dalam undang-undang tersebut, memuat hak dan kewajiban tenaga psikologi yang tercantum di dalam Pasal 23 dan Pasal 24.
Psikolog merupakan seseorang ahli psikologi yang memiliki kompetensi mendalam terkait pencegahan, diagnosis, dan penanganan yang berhubungan dengan masalah-masalah kesehatan mental.
Seorang psikolog umumnya akan memberikan solusi terhadap perosalan mental atau psikologi kliennya.
Oleh karena cukup sensitif, seorang psikolog wajib mematuhi kode etik, hak, dan kewajiban sesuai dengan profesinya.
Berikut hak dan kewajiban seorang psikolog menurut UU No. 23 Tahun 2022.
Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, termuat hak tenaga psikologi yang memberikan layanan praktik psikologi.
Berikut ini hak seorang tenaga psikologi:
1. Memberikan layanan praktik psikologi sesuai dengan standar praktik psikologi.
Baca Juga: Sering Disamakan, Ini Perbedaan Profesi Psikolog dan Psikiater
2. Memperoleh jaminan asuransi dan perlindungan hukum selama menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik psikologi dan Standar Praktik Psikologi.
3. Memperoleh informasi, daram dan dokumen lain secara lengkap dan benar dari klien, sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Mendapatkan imbalan hasil kerja, sesuai dengan perjanjian kerja dan standar biaya yang telah ditetapkan.
5. Mendapatkan pembinaan dan pemeliharaan kompetensi psikologi.
Masih bersumber dari undang-undang yang sama, Kewajiban seorang pskolog tercantum di dalam Pasal 24.
Berikut kewajiban seorang psokolog:
1. Memberikan layanan praktik psikologi sesuai kompetensi, kode etik, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan ketentuan perundang-undangan.
2. Menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja.
3. Memberikan layanan tanpa membedak-bedakan suku, agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial, politik, dan budaya.
4. Wajib mengembangkan diri terus menerus, memutakhirkan ilmu pengerahuan dan keterampikan praktik psikologi, serta mengikuti pengembangan kompetensi berkelanjutan.
5. Memberikan layanan praktik psikologi yang bersifat pengabdian kepada masyarakat dan sukarela, baik secara berkala ataupun indisentil sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Dokter
6. Menjaga kerahasiaan kesejahteraan psikologis klien.
7. Wajib menghormati hak klien.
8. Membuat dan menyimpan catatan dan dokumen rekam kerja layanan praktik psikologi dalam format sesuai Standar Praktik Psikologi.
Demikianlah hak dan kewajiban psikolog, Adjarian.
Coba Jawab! |
Sebutkan undang-undang yang mengatur hak dan kewajiba psikolog! |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR