Dapat disimpulkan bahwa kesetaraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sudah diakui serta dijamin oleh negara, Adjarian.
Pasal 27 UUD 1945
Salah satu contoh Pasal yang membicarakan tentang kesetaraan adalah Pasal 27 UUD 1945.
Pasal 27 ayat (1) berbunyi bahwa segala warna negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
"Setiap warga negara memiliki hak yang sama di bawah hukum, kebebasan dalam berbicara, memperoleh pendidikan, hingga mendapatkan perawatan kesehatan."
Baca Juga: Mengenal Hak dan Kewajiban Menjadi Warga Negara yang Baik
Pasal 27 ayat (2) berbunyi bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dalam pasal tersebut, secara jelas menegaskan adanya prinsip kesetaraan bagi warga negara.
Hal ini membuktikan bahwa secara yuridis prinsip kesetaraan telah dijamin oleh UUD 1945.
Nah, Adjarian, itulah yang dimaksud dengan prinsip kesetaraan dan untuk mengasah pemahaman, coba kerjakan soal di bawah ini, yuk!
Coba Jawab! |
Apa yang terjadi jika kita tidak menerapkan prinsip kesetaraan dalam kehidupan bersosial? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR