adjar.id – Hari Kekayaan Intelektual Sedunia atau disebut dengan World Intellectual Property Day diperingati tiap 26 April setiap tahunnya.
Mulanya, Hari Kekayaan Intelektual Sedunia diinisasi oleh World Intellectual Property Organization (WIPO), sebuah organisasi yang khusus menangani masalah Hak Kekayaan Intelektual di tahun 2000.
Adanya Hari Kekayaan Intelektual ini pada awalnya diusulkan oleh delegasi Tiongkok untuk WIPO pada tahun 1990.
Sembilan tahun setelahnya, akhirnya WIPO menyetujui usulan tersebut dan menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.
WIPO sendiri merupakan salah satu badan khusus yang dinaungi langsung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hari peringatan satu ini bertujuan untuk melindungi kekayaan intelektual yang digagas oleh perseorangan maupun kelompok di seluruh dunia.
Dengan begitu, hal ini diharapkan dapat mendorong kreativitas masyarakat di seluruh dunia.
Memangnya, apa yang dimaksud dengan kekayaan intelektual?
Kita cari tahu bersama, yuk!
Baca Juga: Mengenal Hak dan Kewajiban Aparatur Sipil Negara
Kekayaan Intelektual
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR