Kuota sendiri terbagi menjadi empat jenis, yaitu:
• Kuota mutlak atau absolute quota, yaitu penentuan kuota secara sepihak.
• Negociated quota, yaitu penentuan kuota menurut perjanjian antara kedua negara pengimpor dan pengekspor.
• Tarif quota, yaitu pemerintah mengizinkan pemasukan barang ke dalam negari dengan jumlah tertentu dengan tarif yang diturunkan selama jangka waktu tertentu.
• Mixing quota, yaitu campuran dari ketiga jenis kuota tersebut di mana pemerintah mengizinkan barang atau komoditas tertentu masuk dengan jumlah sesuai perjanjian.
Baca Juga: Jawab Soal Ekonomi Kelas 11 SMA, Manfaat Perdagangan Internasional
Dampak dari pemberlakuan kuota ini yaitu harga barang impor akan naik dan permintaan dari konsumen terhadap barang tersebut akan turun.
Sehingga, produksi dari jenis barang yang sama di dalam negeri akan meningkat, di mana sistem kuota hanya bisa digunakan dalam hal:
• Melindungi hasil pertanian.
• Menjadi keseimbangan pembayaran.
• Melindungan kepentingan ekonomi nasional.
“Kebijakan kuota terbagi menjadi empat jenis, salah satunya adalah kuota mutlak atau absolute quota.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR