3. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat
Mendapat pendidikan dari bangku sekolah merupakan salah satu hak anak.
Pemerintah sendiri mewajibkan program wajib belajar 9 atau 12 tahun bagi anak-anak.
4. Setiap anak penyandang disabilitas berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial
Setiap anak disabilitas berhak bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB) atau sekolah inklusi.
Hak sosial bukan hanya pada pengobatan, tapi juga hak dalam menggunakan fasilitas publik.
Baca Juga: Mengenal Berbagai Norma yang Ada Dalam Kehidupan Bermasyarakat
5. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan
Setiap anak berhak dilindungi dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan, pelibatan dalam peperangan, dan kejahatan seksual.
"Setiap anak berhak mendapat perlindungan, memperoleh pendidikan, dan kesetaraan."
Pertanyaan |
UU nomor berapa yang mengatur tentang hak anak? |
Petunjuk: Cek halaman 2 |
Penulis | : | Irfan Sholeh |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR