Hak Anak sebagai Warga Negara
Hak anak sebagai warga negara telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di bawah ini adalah lima hak yang bisa diperoleh anak-anak sebagai warga negara, yakni:
1. Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya
Hak beragama adalah hak dasar setiap individu. Setiap orang berhak memeluk dan menjalankan ibadah dari agama yang dianutnya, pun juga anak-anak.
Baca Juga: Mengenal Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
2. Setiap anak berhak berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali.
Anak-anak berhak diasuh oleh orang tua atau walinya.
Nah, selama dalam bimbingan orang tua atau wali, anak-anak bebas berekspresi dan berpikir sesuai taraf kecerdasannya. Berekspresi adalah hak setiap orang.
"Hak anak sebagai warga negara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak."
Penulis | : | Irfan Sholeh |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR