adjar.id - Untuk Adjarian yang tinggal di kota besar seperti Jakarta, pernahkah mengunjungi desa? Tahukah Adjarian apa itu desa?
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1979: pasal 1 huruf b, desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum.
Desa mempunyai organisasi pemerintahan terendah, langsung dibawah camat, dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan NKRI.
Baca Juga: Mengenali Interaksi Sosial Asosiatif di Dalam Hubungan Manusia
Nah, untuk definisi kota adalah sistem jaringan kehidupan yang ditandai dengan kepadatan penduduk yang tinggi, diwarnai dengan strata sosial yang heterogen dan macam materialistis.
Simak penjelasan lanjut berikut ini mengenai desa.
"Desa merupakan komunitas yang tidak terlalu padat penduduk, dengan kegiatan ekonomi utama produksi pangan dan bahan-bahan mentah. Sedangkan, untuk kota adalah jaringan kehidupan yang padat penduduk."
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR