- Badan Permusyawaratan Desa
Nah, lebih lanjut kedaulatan Indonesia terdiri dari beberapa prinsip yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Apa sajakah itu? Cari tahu bersama, yuk!
"Kedaulatan rakyat di Indonesia tidak bisa dilakukan dengan sebebas-bebasnya, melainkan memiliki aturan dan batasan berdasarkan Undang-Undang."
Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
1. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat 2).
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3).
3. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C).
4. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.Menteri-menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Kementerian Negara diatur dalam undang-undang (Pasal 17).
Baca Juga: Indonesia sebagai Negara Berkedaulatan Rakyat, Materi PPKn Kelas VIII