adjar.id - Dalam sebuah sistem pemerintahan, ada yang disebut desentralisasi.
Desentralisasi memiliki arti sesuatu yang terlepas dari pusat.
Istilah ini digunakan untuk menyebut penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Penyerahan ini bertujuan agar urusan-urusan bisa beralih kepada daerah, sehingga pemerintah daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab atas urusan tersebut.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada berbagai manfaat desentralisasi, seperti membuat pekerjaan pemerintah pusat lebih ringkas.
Lalu, memperpendek proses birokrasi sehingga suatu urusan dapat segera dilakukan.
O iya, meski bermanfaat, penerapan desentralisasi juga memiliki beberapa kelemahan, Adjarian.
Berikut macam-macam kelemahan desentralisasi.
"Desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah agar urusan-urusan bisa beralih kepada daerah."