Sensus penduduk adalah metode pengumpulan data yang dilakukan secara serentak terhadap seluruh penduduk di suatu wilayah.
Sensus ini biasanya dilakukan setiap 10 tahun sekali dan mencakup berbagai informasi demografi, seperti usia, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, dan tempat tinggal.
Sensus pendidik bisa juga dikatakan sebagai proses pengumpulan, pengolahan, evaluasi, analisis dan penerbitan data demografi, ekonomi dan sosial dari setiap orang di suatu negara dalam waktu tertentu.
Tujuan utama adanya sensus adalah untuk mengetahui keseluruhan jumlah penduduk, ciri-ciri, dan persebarannya.
Di Indonesia, sensus penduduk sudah dilakukan sejak zaman penjajahan Belanda.
Sensus di Indonesia telah dilakukan sebanyak 10 kali, yaitu tahun 1905, 1920, 1930, 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, 2010, dan 2020.
Metode pelaksanaan sensus terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Sensus De Facto
Sensus de facto adalah pencacahan penduduk yang menetapkan bahwa dapat dikatakan penduduk sebuah negara jika orang yang di sensus ada di negara tersebut.
Ketika sensus dilakukan, semua orang yang ada dicatat dalam daftar sensus dan juga dianggap sebagai penduduk negara tersebut.
- Sensus De Jure
Baca Juga: Mengenal Analisis Data Kependudukan
Sensus de jure adalah sensus yang dilakukan berdasarkan dari tempat tinggal penduduk.
Orang yang diakuai sebagai penduduk dalam metode sensus de jure adalah orang yang memiliki kartu tanda penduduk.