4 Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945

By Mumtahanah Kurniawati, Senin, 11 Maret 2024 | 15:30 WIB
Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran. (Freepik/pch.vector)

adjar.id - Setiap upacara hari Senin di sekolah, kita akan mendengarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 terdiri atas empat alinea.

Pada setiap alineanya, terdapat makna khusus jika ditinjau dari isinya, Adjarian.

Selain mengandung makna khusus, Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 juga mengandung pokok pikiran.

Apa itu pokok pikiran?

Pokok pikiran adalah inti dari suatu bacaan atau topik yang dijelaskan secara lebih dalam melalui penjelasan-penjelasan pendukung.

Nah, pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 menggambarkan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Berikut pokok-pokok pikiran tersebut.

Simak, yuk!

"Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 mengandung pokok pikiran yang menggambarkan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945."

Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945

1. Pokok Pikiran Pertama (Pokok pikiran persatuan)

Baca Juga: Isi Teks Pembukaan UUD 1945, Ada 4 Alinea

Pokok pikiran pertama menegaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara persatuan.

Sehingga, dapat kita pahami bahwa dalam Pembukaan menyerukan persatuan.

Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan negara dan warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Pokok pikiran pertama ini adalah penjelasan dari sila ketiga Pancasila.

2. Pokok Pikiran Kedua (Pokok pikiran keadilan sosial)

Pokok pikiran kedua menunjukkan bahwa persatuan merupakan modal untuk mencapai tujuan dan cita-cita negara.

Pokok pikiran kedua ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia memiliki hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat.

Hal tersebut merupakan penjelasan dari sila kelima Pancasila.

3. Pokok Pikiran Ketiga (Pokok pikiran kedaulatan rakyat)

Pokok pikiran ketiga berisi bahwa sistem negara yang ada dalam Undang-Undang dasar harus berdasarkan kedaulatan rakyat.

Selain itu, juga berdasarkan pada permusyawaratan dan perwakilan.

Baca Juga: Jawab Soal Apa Akibatnya Apabila Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Diubah?

Dapat dikatakan bahwa pokok pikiran ketiga ini merupakan dasar politik negara yang merupakan penjelasan dari sila keempat Pancasila.

4. Pokok Pikiran Keempat (Pokok pikiran ketuhanan)

Pokok pikiran keempat berisi bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang dibuat untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur.

Pokok Pikiran keempat ini mengandung dua pengertian, yaitu:

- Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

- Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur.

Dapat dikatakan pokok pikiran keempat adalah dasar moral negara yang merupakan penjelasan dari sila pertama dan kedua Pancasila.

"Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 mengandung empat pokok pikiran."

Nah, itu dia pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan pokok pikiran?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas IX Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.

Tonton video ini juga, yuk!