MPR mengadakan Sidang Istimewa pada 10 sampai 13 November 1998 untuk menetapkan langkah pemerintah dalam melaksanakan reformasi.
Pada Sidang Istimewa tersebut terjadi perombakan secara besar-besaran terhadap perundang-undangan dan sistem hukum Indonesia.
Sidang Istimewa MPR 1998 menghasilkan 12 ketetapan MPR yang di antaranya mengakomodasi tuntutan reformasi.
2. Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan sebuah hak, kewajiban, dan wewenang daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada masa reformasi, otonomi daerah dilakukan secara lebih demokrasi dibanding sebelumnya.
Pembagian hasil eksploitasi dan eksplorasi sumber daya alam antara pemerintah daerah dan pusat lebih disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Hal ini dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah.
Nah, penerapan otonomi daerah juga dibarengi dengan adanya perubahan sistem pemilu dengan adanya pemilu langsung untuk memilih kepala daerah.
3. Dicabutnya Pembatasan Partai Politik
Kebebasan dalam berpolitik di masa reformasi dilakukan dengan dicabutnya pembatasan partai politik.
Baca Juga: Perbedaan Masa Orde Baru dengan Masa Reformasi, Materi Sejarah Kelas XII Kurikulum Merdeka