adjar.id - Indonesia dan Malaysia merupakan negara bertetangga di wilayah Asia Tenggara.
Dalam catatan sejarah, Indonesia dan Malaysia pernah beberapa kali terlibat sengketa.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X Kurikulum Merdeka, terdapat soal Uji Pemahaman di halaman 196.
Pada soal tersebut, terdapat satu soal tentang latar belakang sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia.
Nah, kali ini kita akan membahas soal tersebut, Adjarian. Pembahasan soal ini bisa dijadikan sebagai referensi.
Sengketa batas wilayah merupakan konflik atau perbedaan pendapat yang muncul antara dua atau lebih pihak terkait dengan batas-batas geografis suatu wilayah.
Sengketa ini bisa timbul antara negara dengan negara, negara dengan wilayah otonom atau provinsi di dalamnya, atau antara dua entitas administratif yang berbatasan.
Penyebab sengketa batas wilayah dapat bervariasi, di antaranya perbedaan historis, etnis, budaya, atau klaim terhadap sumber daya alam yang ada di wilayah tersebut.
Yuk, simak pembahasan soal latar belakang sengketa batas wilayah Indonesia dan Malaysia berikut ini!
Latar Belakang Sengketa Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia
Sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia dilatarbelakangi oleh beberapa hal, yaitu:
1. Perbedaan Pandangan tentang Garis Pembatas Teritorial
Sengketa batas wilayah merupakan perselisihan terhadap pemilikan suatu daerah di antara dua atau lebih negara.
Sengketa batas wilayah umumnya muncul diawali dengan adanya perbedaan pandangan yang berkaitan dengan garis pembatas teritorial dari masing-masing negara.
Seperti yang terjadi di dalam sengketa Blok Ambalat di tahun 1979 yang terjadi karena Indonesia dan Malaysia mengalami perbedaan pandangan terhadap posisi Ambalat.
Pada tanggal 27 Oktober 1969, ditandatangani perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia.
Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa Blok Ambalat adalah milik Indonesia.
Sejak itu, konflik Indonesia dan Malaysia terus memanas, khususnya pada tahun 1979, setelah Malaysia mengingkari Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen.
Secara sepihak, Malaysia memasukkan blok maritim Ambalat ke petanya.
Hal tersebut tentunya mendapat penolakan dari pihak Indonesia dan negara-negara lain, seperti Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, Tiongkok, dan Inggris.
Sengketa Blok Ambalat berlangsung sangat lama dan akhirnya berhasil diselesaikan pada tahun 2009.
UNCLOS 1982 akhirnya mengakui bahwa Ambalat adalah wilayah negara Indonesia.
2. Perbedaan Pandangan Perjanjian
Baca Juga: Dasar Hukum Batas Wilayah Indonesia dan Malaysia, Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka
Sengketa batas wilayah Indonesia dan Malaysia juga dilatarbelakangi karena adanya perbedaan persepsi tentang beberapa perjanjian.
Perjanjian tersebut, di antaranya adalah perjanjian tahun 1891 dan 1915 di Sektor Timur, serta traktat tahun 1928 di Sekolah Barat Pulau Kalimantan.
Indonesia dan juga Malaysia sering berbeda pandangan terhadap hasil pengukuran lapangan yang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Hal ini akhirnya membuat kedua negara saling merasa dirugikan dan memunculkan sengketa.
3. Ketidakjelasan Garis Perbatasan
Di tahun 2002, Pulau Sipadan dan Ligitan yang pernah menjadi rebutan Indonesia dan Malaysia akhirnya secara resmi menjadi milik Malaysia.
Hal ini terjadi sesuai dengan keputusan Mahkamah Internasional.
Terjadinya sengketa terhadap Pulau Sipadan dan Ligitan karena ketidakjelasan garis perbatasan yang dulu dibuat Belanda dan Inggris di perairan timur Pulau Kalimantan.
Menurut dokumen dari Malaysia membuktikan bahwa Inggris yang dahulu menjajah mereka paling dahulu masuk ke Pulau Sipadan dan Ligitan.
Hal ini ditandai dengan dibangunnya mercusuar dan konservasi penyu di sana.
Sementara Belanda yang menjajah Indonesia hanya terbukti pernah singgah di Pulau Sipadan dan Ligitan, tetapi tidak melakukan apa-apa.
Baca Juga: Pembatasan, Penetapan, dan Batas Wilayah Negara Indonesia, Materi PPKn Kelas VII Kurkulum Merdeka
Hukum modern mengatur konsep bahwa wilayah suatu negara saat merdeka adalah semua wilayah kekuasaan penjajahnya.
Karena dasar hukum internasional itulah, Pulau Sipadan dan Ligitan berhak dimiliki oleh Malaysia.
Nah, itulah pembahasan soal latar belakang sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia.
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X karya Abdul Waidi, dkk.
Tonton video ini, yuk!