adjar.id - Rabies merupakan penyakit menular berbahaya yang dapat ditularkan oleh hewan ke manusia dan menyebabkan kematian.
Tingkat bahaya yang sangat tinggi tersebut membuat rabies menjadi perhatian khusus oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
WHO memiliki sebuah tujuan khusus terkait rabies yang perlu dicapai pada tahun 2030.
Tujuan tersebut berupa rencana strategis global untuk menghilangkan kematian manusia akibat rabies yang disebabkan oleh gigitan anjing.
Berdasarkan rencana strategis global tersebut, maka tanggal 28 September ditetapkan sebagai Hari Rabies Sedunia oleh WHO.
Hari Rabies Sedunia sudah di mulai sejak tahun 2007 sebagai usaha sosialisasi kepada masyarakat tentang penyakit rabies dan vaksinasi rabies terhadap hewan.
Slogan dari Hari Rabies Sedunia adalah "One Health" yang memiliki harapan untuk seluruh dunia dapat bersatu mengembangkan vaksin, obat, peralatan, dan teknologi untuk melawan rabies.
Tahun ini, yaitu Hari Rabies Sedunia 2023 mengangkat tema “All for 1, One Health for all”.
Tema tersebut menekankan pada kesehatan bukan hanya untuk segelintir orang saja, melainkan untuk semua orang.
O iya, sebenarnya seperti apa gambaran kasus rabies di Indonesia, ya?
Yuk, kita cari tahu!
Baca Juga: Apakah Kucing Bisa Menyebarkan Rabies? Fakta dan Mitos yang Perlu Diketahui
Gambaran Kasus Rabies di Indonesia
Di Indonesia masih terdapat kematian akibat rabies, meskipun tingkat vaksinasi kepada korban gigitan hewan penular rabies cukup tinggi.
Setengah dari kematian akibat rabies adalah anak-anak.
Beberapa upaya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertanian telah dilakukan seperti, menggencarkan vaksinasi pada hewan penular rabies, sosialisasi, dan dukungan regulasi.
Untuk dapat melihat gambaran kasus rabies di Indonesia dengan lebih mudah, terdapat lima kategori yang membedakan tingkat keparahan kasus rabies di setiap wilayah di Indonesia.
Pembagiannya seperti berikut:
1. Daerah Bebas Terancam
Daerah yang masuk kategori ini adalah daerah yang resmi dinyatakan bebas dari rabies, tetapi berada di satu pulau yang sama dengan daerah lain yang tertular.
Daerah yang termasuk bebas terancam meliputi DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
2. Daerah Bebas
Kategori daerah bebas adalah daerah yang tidak pernah ada laporan rabies selama 25 tahun atau berstatus bebas historis.
Daerah yang termasuk bebas meliputi Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
Baca Juga: Waspada, Ini Macam-Macam Cara Penularan Cacar Monyet dan Cara Mengobatinya
3. Daerah Tertular Berat
Daerah tertular berat adalah daerah yang melaporkan 51-150 kasus rabies pada manusia per satu juta penduduk.
Daerah yang termasuk daerah tertular berat meliputi Sumatra Utara (Pulau Nias, Tapanuli Utara, Simalungun, Humbang Hasudutan), Sulawesi Selatan (Gowa, Bone), Riau.
Selain itu, juga Sumatra Barat, Nusa Tenggara Timur (Pulau Flores, Lembata), Kalimantan Barat (seluruh kabupaten), Bali (seluruh kabupaten), Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Maluku.
4. Daerah Tertular Sedang
Daerah tertular sedang adalah daerah yang melaporkan 16-50 kasus rabies pada manusia per satu juta penduduk.
Daerah yang termasuk daerah tertular sedang meliputi Jawa Barat (Sukabumi, Tasikmalaya, Garut, Cianjur, Kota Sukabumi), Lampung, Sumatra Selatan.
Juga Nusa Tenggara Barat (Dompu, Sumbawa), Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
5. Daerah Tertular Ringan
Daerah tertular ringan adalah daerah yang melaporkan 1-15 kasus rabies pada manusia per satu juta penduduk.
Daerah yang termasuk daerah tertular ringan meliputi Aceh, Banten (Lebak, Pandeglang), Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bengkulu, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Gorontalo.
Nah, itulah asal-usul Hari Rabies Sedunia dan gambaran kasus rabies di Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa tema Hari Rabies Sedunia 2023? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini juga, yuk!