Lembaga ini bisa berupa lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Walaupun mengaku menjalankan konsep demokrasi sesuai Pancasila dan amanat UUD 1945, pemerintah orde baru menjalankan sistem rekrutmen politik tertutup.
Akan tetapi keanggotaan DPR masih dilakukan melalui pemilihan umum yang jumlahnya 400 orang.
Sementara jabatan tinggi negara diisi oleh orang-orang yang dipilih sendiri oleh lembaga kepresidenan.
2. Tidak Ada Rotasi Kekuasaan Eksekutif
Pada masa orde baru hampir tidak ada pergantian atau pergeseran kekuasaan di lembaga eksekutif negara Indonesia.
Akan tetapi pada jajaran yang lebih rendah tetap ada kemungkinan pergeseran kekuasaan, seperti gubernur, walikota/bupati, camat, sampai kepal desa.
Perubahan pada jabatan eksekutif bisa terjadi pada jabatan wakil presiden, sementara pemerintah dasar atau esensial tetap berjalan.
3. Terkekangnya Pelaksanaan Hak Dasar Warga Negara
Jalannya politik Indonesia pada masa orde baru mempunyai keterkaitan erat dengan pelanggaran hak asasi manusia.
Hal yang paling disoroti pada masa itu adalah kebebasan pers yang dicampuri oleh birokrasi pemerintah.
Baca Juga: Apa Karakter Utama Demokrasi Pancasila?