adjar.id - Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan Satwa yang Dilindungi, ada 919 jenis flora dan fauna yang dilindungi.
Ada 562 jenis burung, 137 jenis mamalia, 37 jenis reptil, 26 jenis insekta, dan 20 jenis ikan berstatus dilindungi.
Selain itu, juga ada sembilan jenis krustasea, moluska dan xiphosura, satu jenis amfibi, dan 127 jenis tumbuhan.
Tonton video di bawah ini, yuk!