adjar.id - Di beberapa daerah di Indonesia, terutama di kota besar, ada sejumlah gedung pencakar langit.
Suatu gedung disebut gedung pencakar langit karena faktor tinggi gedung tersebut. Sederhananya istilah pencakar langit digunakan untuk menyebut bangunan yang sangat tinggi.
Nah, berdasarkan konvensi di Amerika Serikat serta Eropa, ketinggian minimum suatu bangunan yang dapat disebut pencakar langit adalah 150 meter atau setara 490 kaki.
Contoh gedung pencakar langit yang sangat populer adalah Burj Khalifa di Dubai, Uni Emirat Arab.
Tonton video ini, yuk!