adjar.id - Di dalam persidangan, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, terdakwa, hingga saksi biasanya memanggil hakim dengan sebutan "Yang Mulia".
Zaman dahulu, sapaan "Yang Mulia" merupakan tradisi yang digunakan untuk menyebut keluarga bangsawan dan orang-orang dengan jabatan terkemuka, seperti hakim, kesatria, dan tuan tanah.
Nah, tradisi sapaan "Yang Mulia" untuk hakim ini masih berlaku hingga sekarang, meskipun tidak ada dasar hukumnya.
Hal ini digunakan untuk menunjukkan rasa hormat tinggi kepada hakim, selaku seseorang yang memiliki posisi sangat penting dalam persidangan, Adjarian.
Saksikan video di bawah ini, yuk!