adjar.id – Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat normahukum yang mengikat secara umum dan dibentuk oleh lembaga negara.
Pembentukan ini dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 Kurikulum Merdekaterdapat soal Uji Pemahaman di halaman 103.
Pada soal Uji Pemahaman tersebut terdapat beberapa pertanyaan mengenai produkperundang-undangan.
Nah, agar bisa menjadi referensi bagi Adjarian, kali ini kita akan membahas mengenaijawaban soal tersebut yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka.
Saat ini, Indonesia mempunyai Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang ini mencakup tahapan perencanaan, pembahasan, penyusunan, penetapanatau pengesahan, dan pengundangan sebuah peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pembentukan perundang-undangan, masyarakat berhak untuk memberikanmasukan secara lisan dan/atau tertulis.
Masukan tersebut diberikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU, KunjunganKerja, Sosialisasi, dan atau melaui forum-forum seminar, lokakarya, atau diskusi.
Salah satu pertimbangan undang-undang di pandang penting, yaitu untuk mewujudkanIndonesia sebagai negara hukum.
Yuk, kita cari tahu jawaban dari Uji Pemahaman tentang perundang-undangan berikut ini,Adjarian!
Uji Pemahaman
1. Sebutkan produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkatnasional maupun daerah!
Jawaban: Berikut beberapa produk perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:
- UUD NRI Tahun 1945
- Ketetapan MPR
- UU/Perppu
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden atau Keppres
- Peraturan Daerah
2. Menurut kalian, apakah masyarakat terlibat dalam perencanaan berbagaiproduk perundang-undangan?
Baca Juga: Peraturan Perundang-undangan yang Menjamin Hak Asasi Manusia
Jawaban: Masyarakat bisa terlibat dalam pembuatan atau perencanaan berbagai produkperundang-undangan dengan berbagai bentuk, bisa melalui Rapat Dengar Pendapat,sosialisasi, dan lain sebagainya.
Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan aspirasinya melalui Dewan PerwakilanRakyat atau DPR.
3. Bagainya seharusnya sikap masyarakat setelah mengetahui berbagai jenisperundang-undangan?
Jawaban: Sikap masyarakat setelah mengetahu adanya berbagai jenis perundang-undangan yaitu mempelajari, menjalankan, dan menaatinya seuai dengan aturan yangberlaku.
Nah, itu tadi Adjarian, jawaban Uji Pemahaman tentang perundang-Undangan yang bisamenjadi referensi saat menjawabnya.