adjar.id - Kali ini kita akan mencari tahu hak dan kewajiban seorang pustakawan.
Pustakawan merupakan seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kepustakawanan.
Hak dan kewajiban pustakawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Tak hanya sekadar mencatat keluar masuk buku saja, pustakawan memiliki tugas yang cukup banyak, Adjarian.
Seorang pustakawan memiliki tanggung jawab pengelolaan koleksi perpustakaan, baik itu buku, majalah, jurnal, maupun dokumen.
Ia juga menjadi ahli referensi dalam mencari informasi yang sesuai dengan permintaan pemustaka.
O iya, seorang pustakawan juga harus mau terus mengembangkan dirinya melalui sejumlah pelatihan.
Dari deskripsi yang sudah dipaparkan tersebut, apakah Adjarian sudah bisa menebak hak dan kewajiban pustakawan?
Kalau belum, coba kita cari tahu di bawah ini, yuk!
Hak dan Kewajiban Pustakawan
Hak Pustakawan
Hak seorang pustakawan tercantum di dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
1. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Profesi Pustakawan: Peran, Tanggung Jawab, dan Jenjang Karier
2. Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
3. Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Kewajiban Pustakawan
Berikut ini kewajiban pustakawan yang tertera di Pasal 32 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
1. Memberikan layanan prima terhadap pemustaka.
2. Menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif
3. Memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Selain itu, pustakawan memiliki beberapa kewajiban lain terhadap bangsa, masyarakat, profesi, dan rekan kerjanya.
1. Pustakawan wajib menjaga martabat dan mengutamakan pengabdian serta tanggung jawab kepada instansi, bangsa, dan negara.
2. Melindungi kerahasiaan dan privadi menyangkut informasi yang ditemui dan bahan perpustakaan yang diperiksa atau dipinjam pengguna perpustakaan.
3. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia dan Kode Etik Pustakawan Indonesia.
4. Menghormati hak milik intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan dan juga informasi.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban di Perpustakaan
5. Tidak menyalahgunakan fasilitas perpustakaan untuk kepentingan pribadi, pengguna tertentu, ataupun rekan kerja.
Adjarian, itulah macam-macam hak dan kewajiban pustakawan.
Coba Jawab! |
Apa itu pustakawan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!