2. Memperoleh jaminan asuransi dan perlindungan hukum selama menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik psikologi dan Standar Praktik Psikologi.
3. Memperoleh informasi, daram dan dokumen lain secara lengkap dan benar dari klien, sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Mendapatkan imbalan hasil kerja, sesuai dengan perjanjian kerja dan standar biaya yang telah ditetapkan.
5. Mendapatkan pembinaan dan pemeliharaan kompetensi psikologi.
Kewajiban Psikolog
Masih bersumber dari undang-undang yang sama, Kewajiban seorang pskolog tercantum di dalam Pasal 24.
Berikut kewajiban seorang psokolog:
1. Memberikan layanan praktik psikologi sesuai kompetensi, kode etik, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan ketentuan perundang-undangan.
2. Menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja.
3. Memberikan layanan tanpa membedak-bedakan suku, agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial, politik, dan budaya.
4. Wajib mengembangkan diri terus menerus, memutakhirkan ilmu pengerahuan dan keterampikan praktik psikologi, serta mengikuti pengembangan kompetensi berkelanjutan.
5. Memberikan layanan praktik psikologi yang bersifat pengabdian kepada masyarakat dan sukarela, baik secara berkala ataupun indisentil sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Dokter