adjar.id - Untuk dapat menjalankan tugasnya secara profesional, seorang psikolog harus mendapatkan hak dan memenuhi kewajibannya.
Nah, apa saja hak dan kewajiban seorang psikolog?
Hak dan kewajiban psikolog tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.
Di dalam undang-undang tersebut, memuat hak dan kewajiban tenaga psikologi yang tercantum di dalam Pasal 23 dan Pasal 24.
Psikolog merupakan seseorang ahli psikologi yang memiliki kompetensi mendalam terkait pencegahan, diagnosis, dan penanganan yang berhubungan dengan masalah-masalah kesehatan mental.
Seorang psikolog umumnya akan memberikan solusi terhadap perosalan mental atau psikologi kliennya.
Oleh karena cukup sensitif, seorang psikolog wajib mematuhi kode etik, hak, dan kewajiban sesuai dengan profesinya.
Berikut hak dan kewajiban seorang psikolog menurut UU No. 23 Tahun 2022.
Hak dan Kewajiban Psikolog
Hak Psikolog
Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, termuat hak tenaga psikologi yang memberikan layanan praktik psikologi.
Berikut ini hak seorang tenaga psikologi:
1. Memberikan layanan praktik psikologi sesuai dengan standar praktik psikologi.
Baca Juga: Sering Disamakan, Ini Perbedaan Profesi Psikolog dan Psikiater