Kewajiban Satpol PP
Berikut ini kewajiban Satpol PP yang tercantum di dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.
1. Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat.
2. Menaati disiplin pegawai negeri sipil dan kode etik Polisi Pamong Praja.
3. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
4. Melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana.
5. Menyerahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap Perda dan/atau peraturan kepala daerah.
Nah, itulah hak dan kewajiban Satpol PP berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2010.
Coba Jawab! |
Hak dan kewajiban Satpol PP tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor ... Tahun ... |
Petunjuk: Cek halaman 1. |