Hak dan Kewajiban Satpol PP

By Jestica Anna, Selasa, 6 September 2022 | 14:00 WIB
Hak dan kewajiban Satpol PP diatur tegas di dalam Peraturan Pemerintah. (Dok. Satpol PP Surakarta)

"Polisi Pamong Praja dapat diberikan tunjangan khusus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah."

3. Ditetapkan menjadi Penyidik Pegawai negeri Sipil apabila memenuhi ketentuan, tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Pasal 9 ayat (1).

"Polisi Pamong Praja yang memenuhi syarat dapat ditetapkan menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

4. Dapat mengadakan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan/atau peraturan kepala daerah yang dilakukan warga, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Pasal 9 ayat (2).

"Polisi Pamong Praja yang ditetapkan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat langsung mengadakan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan/atau peraturan kepala daerah yang dilakukan oleh warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum."

5. Menindak warga atau pihak yang mengganggu ketertiban, tercantum di dalam Pasal 6 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.

"Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat."

6. Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap pihak yang melakukan pelanggaran atas Perda, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.

"Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah."

7. Melakukan tindakan administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran atas Perda, tercantum di dalam Pasal 6 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.

"Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah."

Baca Juga: Hak dan Kewajiban yang Dimiliki Satpam