Berikut jaminan hak asasi manusia yang terdapat dalam sila-sila Pancasila, di antaranya:
1. Jaminan Beragama
Jaminan dalam beragama termasuk jaminan dalam sila pertama Pancasila yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Nah, pada sila pertama ini terdapat jaminan bagi setiap warga negara untuk memilih dan memeluk agama sesuai yang dipercayai.
Selain itu, setiap warga negara juga berhak untuk melaksanakan ibadah dan menghormati keberagaman agama di Indonesia.
2. Jaminan Persamaan Hak, Kewajiban, dan Derajat
Setiap warga negara memiliki persamaan hak, kewajiban, dan derajat sesuai kedudukannya.
Hal ini sesuai dengan sila kedua Pancasila yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Sila ini memiliki makna untuk menempatkan hak, kewajiban, dan derajat yang sama bagi setiap warga negara.
Pada sila kedua ini juga terdapat kandungan sifat manusia yang bermartabat, bermoral, serta memiliki hak dan kewajiban.
“Kehidupan warga negara dilandasi dengan asas kemanusiaan yang adil dan beradab sesuai sila kedua Pancasila.”